MUSYAWARAH LEMBAGA (MUSLEM)
LEMBAGA EKONOMI MAHASISWA ISLAM (LEMI)
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI)
CABANG PONTIANAK
2018 -2019
COMING SOON AT 30 JUNE 2018
PEDOMAN DASAR RUMAH TANGGA (PRD)
LEMBAGA EKONOMI MAHASISWA ISLAM (LEMI)
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI)
CABANG PONTIANAK
2018 - 2019
BAGIAN II
MUSYAWARAH LEMBAGA
Pasal 12
Status
1. Musyawarah Lembaga adalah forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat LEMI HMI Cabang.
2. Musyawarah Lembaga adalah musyawarah seluruh anggota LEMI HMI Cabang.
3. Musyawarah Lembaga diselenggarakan tiap 1 (satu) tahun sekali
Pasal 13
Kekuasaan / Wewenang
1. Mengevaluasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus LEMI HMI Cabang
2. Menetapkan Pedoman Kerja Kepengurusan dan Program Kerja Pengurus LEMI HMI Cabang.
3. Memilih Direktur LEMI HMI Cabang/Formateur dan dua Mide Formateur LEMI HMI Cabang untuk diajukan kepada Pengurus HMI cabang untuk ditetapkan.
4. Menetapkan Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi (MPK) LEMI HMI Cabang.
Pasal 14
Tata Tertib
1. Peserta Musyawarah Lembaga adalah pengurus LEMI HMI cabang, anggota biasa, anggota muda, MPK LEMI, HMI cabang dan undangan.
2. Pengurus LEMI HMI Cabang adalah penanggung jawab penyelenggaraan Musyawarah Lembaga.
3. Peserta utusan terdiri dari anggota biasa
4. Peserta peninjau terdiri dari anggota muda, anggota MPK LEMI HMI cabang dan undangan pengurus
5. Peserta utusan mempunyai hak suara dan bicara sedang peninjau mempunyai hak bicara
6. Pimpinan Sidang Musyawarah Lembaga dipilih dari peserta utusan dan berbentuk presidium.
7. Musyawarah Lembaga dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota.
8. Apabila ayat (7) tidak terpenuhi, maka Musyawarah Lembaga dan Musyawarah Lembaga Luar Biasa diundur 1 x 24 jam dan setelah itu Musyawarah Lembaga dan Musyawarah Lembaga Luar Biasa dapat dianggap sah dengan persetujuan peserta.
9. Setelah Menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dan dibahas oleh peserta Musyawarah Lembaga maka Pengurus LEMI HMI Cabang dinyatakan demisioner



0 Komentar