PEDOMAN KEUANGAN DAN HARTA BENDA
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI)
2015 - 2018
A. PENDAHULUAN
Sesuai dengan Anggaran dasar BAB VII pasal 16 dan Anggaran Rumah Tangga Pasal 63, organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dapat diperoleh dana dari berbagai sumber antara lain :
1. Uang pangkal dan iuran anggota
2. Keuntungan Lembaga Pengembangan Profesi
3. Sumbangan alumni
4. Usaha-usaha lain yang halal dan tidak bertentangan dengan sifat independensi HMI
Maksud dan tujuan dari Pedoman Keuangan dan Harta Benda Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) adalah sebagai usaha lebih memperoleh dana yang lebih besar dan dengan cara yang efektif sesuai dengan kondisi cabang masing-masing dengan tujuan agar HMI lebih mandiri dalam arti tidak tergantung pada instansi/lembaga yang memberikan sumbangan bersifat konvensional.
B. SUMBER DANA
1. Uang Pangkal dan Iuran Anggota
a. Penarikan uang pangkal dan iuran anggota bersifat wajib yang besran dan metode pemungutannya ditetapkan oleh Pengurus Cabang. Uang pangkal dialokasikan sepenuhnya untuk Komisariat
b. Iuran anggota dialokasikan dengan proporsi 30 % untuk Komisariat, 30 persen untuk
Cabang, 20 % untuk Wilayah, dan 20 % untuk Pengurus Besar kecuali masing-masing struktur kepemimpinan tersebut menyatakan tidak membutuhkannya.
2. Keuntungan Lembaga Pengembangan Profesi Sumbangan
Merupakan sumbangan dari luar yang halal dan tidak bertentangan dengan sifat independensi HMI :
a. Alumni
b. Simpatisan
c. Pemerintah
d. Perusahaan swasta
e. Usaha Organisasi
Usaha organisasi dapat dilakukan melalui yayasan, koperasi serta usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip organisasi.
C. SISTEM PENGANGGARAN
1. Pengertian
Penganggaran merupakan perencanaan keuangan untuk pelaksanaan program organisasi dalam bentuk yang terdiri dari anggaran penerimaan dan pengeluaran dan dalam satu periode yang mengambarkan sumber dan penggunaan dana.
2. Maksud dan Tujuan
Dengan adanya sistem penganggaran diharapkan dapat melakukan skala prioritas, dengan tujuan tercapainya efektifitas, efisiensi dan sinkronisasi antara pelaksanaan aktifitas organisasi.
3. Fungsi
Fungsi penganggaran keuangan HMI tidak terlepas dari fungsi manajemen yaitu
a. Perencanaan
b. Pengorganisasian
c. Pelaksanaan
d. Pengawasan/Pengontrolan
4. Syarat–syarat
a. Kronologis
b. Sistematis
c. Mudah dimengerti
d. Jelas angka–angka dalam pos–pos pengeluaran dan penerimaan
e. Jumlah total seluruh pengeluaran dan penerimaan
5. Tahap-tahap penyusunan anggaran
a. Pengajuan kegiatan masing–masing bidang
b. Penjadwalan
c. Perhitungan perkiraan biaya setiap bulan
d. Penjumlahan biaya seluruh kegiatan
6. Mekanisme persetujuan
Pengajuan anggaran bidang :
Hasil RAKER Rapat bidang Ketua Bidang
Rapat harian Bendahara Umum Pengajuan Anggaran aktifitas
Panitia Ketua Bidang Bendahara umum Ketua Umum
7. Tahap Pelaksanaan
a. Pengajuan anggaran setiap aktifitas harus mendapat persetujuan dari Bendahara Umum (policy maker) dan ketua umum (decision maker) baik yang dilaksanakan oleh bidang maupun kepanitian.
b. Setiap pengeluaran harus sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan dan disertai bukti pembayaran
c. Apabila terjadi penyimpangan dari anggaran yang telah ditetapkan, maka harus dibawa ke forum rapat Harian
d. Penyusunan laporan akhir sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan program.
D. SISTEM PENGELOLAAN DAN ADMINISTRASI KEUANGAN
1. Maksud dan Tujuan
Agar himpunan mahasiswa Islam (HMI) mempunyai pedoman dalam pengelolaan dan administrasi keuangan dengan tujuan agar penyalahgunaan dana dapat dilakukan secara efisien dan efektif. Perencanaan keuangan yang diaktualisasikan berupa anggaran pendapatan dan anggaran pengeluaran untuk jangka waktu tertentu yang menggambarkan sumber penggunaan
2. Organisasi
Tugas yang mencari dan mengumpulkan dana di bawah tanggung jawab Bendahara Umum. Penyimpangan dan pengeluaran dana yang dikumpulkan oleh tean harus terlebih dahulu disetujui oleh ketua umum dan bendahara umum. Wewenang mengusahakan dana berada pada Bendahara Umum. Tugas untuk mencatat keluar masuk dana dan penyusunan laporan diserahkan kepada wakil bendahara umum (bidang pembukuan dan penyusunan laporan keuangan).
3. Pelaksanaan
Yang dimaksud dengan pelaksanaan adalah pelaksanaan pengaturan keuangan yang meliputi:
a. Pengumpulan Dana
Yang dimaksud berkewajiban dan bertanggung jawab mengumpulkan dana adalah team dengan tugas meliputi :
o Menarik iuran anggota sesuai dengan organisasi.
o Menarik dan mengumpulkan dana dari donatur tetap.
o Menyerahkan hasil pengumpulan dana kepada wakil bendaharaumum (yang membidangi penyimpangan) setelah di setujui ketum dan bedum.
o Memberikan tanda bukti/kartu penerimaan yang ditandatangani oleh penerima/penagih, kepada anggotanya donator tetap dan penyumbang lainnya.
o Pada waktu menyerahkan dana kepada wakil bendahara harus disertai fotocopy kuintansi kepada penyumbang dan dari wakil bendahara diminta/diterima bukti setoran yang ditandatangani ketua umum dan bendahara umum.
b. Pengeluaran Dana
o Pengeluaran tiap bagian/departemen harus sesuai dana anggaran belanja yang telah ditetapkan sebelumnya
o Pengeluaran dana harus disetujui oleh ketum dan bentum
c. Penyimpanan
o Yang bertanggung jawab atas penyimpanan adalah wakil bendahara umum (bidang penyimpanan dan pengeluaran).
o Dana harus disimpan di Bank dan penandatanganan cek oleh ketua umum dan bendahara umum.
o Untuk keperluan rutin dapat diadakan kas kecil yang dipegang wakil bendahara umum (dibidang penyimpanan/pengeluaran).
4. Prosedur Pengeluaran Dana
a. Permintaan untuk pengeluaran dana diajukan kepada ketua umum dan bendahara umum oleh departemen/bidang yang memerlukan dana
b. Ketua umum bersama bendahara umum menilai permohonan tersebut untuk disetujui/ ditolak atau minta dirubah
c. Atas dasar surat permohonan yang telah disetujui oleh ketum dan bendahara umum wakil bendahara umum m,engeluarkannya untuk diserahkan kepada pemohon.
d. Si pemohon diminta menandatangani formulir tandapengeluaran dari kas atau bank
e. Bendahara umum mencatat dalam bukti–bukti pengeluaran dari kas atau bank.
5. Pengontrolan/pengawasan
Pengontrolan dan pengawasan yang bersifat Preventif adalah pengontrolan yang berjalan atau dilakukan bersamaan dengan tahap–tahap proses penerimaan dan pengeluaran yang dimulai dari:
a. Permohonan untuk pengeluaran
b. Jumlah yang telah dianggarkan
Pengontrolan yang bersifat refresif adalah pengontrolan berupa pemeriksaan kewajaran laporan keuangan setelah dicocokkan dalam buku mutasi dan bukti pendukung lainnya.
E. PENYUSUNAN LAPORAN
Laporan keuangan pada umunya adalah neraca dan daftar perhitungan hasil usaha (L/R) Neraca menggambarkan posisi harta kewajiban dan kekayaan pada saat tertentu. Sedangkan daftar perhitungan hasil usaha mengambarkan hasil kegiatan dan pengeluaran– pengeluaran dana organisasi untuk jangka waktu yang berakhir pada tangga Neraca
F. PENUTUP
Demikian pedoman kebendaharaan ini kami susun agar dapat berguna sebagai pegangan atau petunjuk pelaksanaan bagi organisasi dalam upaya pendayagunaan sumber dan yang ada, secara
efisien dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap pedoman ini dapat standar yang masih mungkin dapat dikembangkan sesuai dengan aparat/cabang masing-masing, jika kelak ternyata atau terdapat kesalahan aatau kekurangan dapat kita kembangkan.



0 Komentar