PEDOMAN LEMBAGA PENGEMBANGAN PROFESI
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
2015-2018

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. UMUM
Pada dekade terakhir, kawasan asia pasifik adalah regional yang paling pesat tingkat pertumbuhanya dibandingkan dengan kawasan manapun dan berdasarkan proyeksi dari bank dan bank moneter Internasional dan lembaga asing di percaya. pada dekade berikutnya, kawasan ini masih merupakan pusat pertumbuhan dunia terbesar dan dapat dilihat dari berbagai indikator perubahan, termasuk Indonesia.

Berbagi perubahan sudah terjadi di Indonesia, perubahan ini tidaklah diperoleh dengan mudah. Kebijaksanaan fudamental dan stabilitas makro, investasi yang menarik, keterbukaan dalam teknologi yang ditujukan dengan perbaikan sikap terhadap teknologi dan jalan menuju alam demokratis yang dikehendaki rakyat sudah merupakan celah, dan bersiap memasuki era industri, menunjukkan sebagai upaya percapaian tujuan pembagunan nasional dimana menjadi kewajiban seluruh Negara RI yang sadar. Dan harus diperjuangkan secara serius terus-menerus dengan terencana.

Namun proses modernisasi dan pembangunan ini bila diteliti lebih dalam, sangatlah mengesankan perubahan aspek-aspek kehidupan masyarakat yang dimotori pertumbuhan ekonomi dengan diiringi oleh perbaikan teknologi dan birokrasi, belumlah mengatasi ketimpangan luas yang sedang berlangsung dalam masyarakat. Diantaranya masih terdapatnya daerah terisolir, desa tertinggal, kantong-kantong kemiskinan, pelayanan umum yang sarat dengan permasalahan, ledakan angkatan kerja yang tak teratasi oleh penyedia lapangan kerja yang memunculkan berbagai bentuk social lost dan budaya korup masih merupakan permasalahan stuktural yang sekaligus merupakan tantangan dari dan dalam menuju masyarakat industri modern.
Bagi bangsa Indonesia pada PJP II bermaksud untuk masuk sebagai negara yang tergolong Negara industri, dimana sektor industri menjadi dominan dalam memberikan kontribusi terhadap pendapatan nasional maka kebutuhan terhadap tenaga profesional menjadi suatu keharusan diseluruh sektor dan berbagai wujud dari masyarkat modern.

Sampai saat ini untuk mencetak tenaga-tenaga profesional merupakan tugas dunia pendidikan tinggi. Walapun tugas tersebut sudah dilakukan secara maksimal namun dibandingkan dengan kebutuhan baik secara kuantitas dan lebih-lebih secara kualitas masih belum memenuhi harapan, sehingga tidak aneh bila pada aspek-aspek dan posisi tertentu banyak diisi oleh tenaga profesional asing. Keadaan ini tidak boleh dibiarkan secara terus menerus. Karena itu selain mempertajam orientasi pada perkembangan sains dan teknologi sangat penting menciptakan masyarakat, khususnya yang bergerak di sektor pendidikan atau dalam pengertian lebih luas diarahkan pada penciptaan kelas menengah baru yang terdidik secara profesional. Itulah sebabnya dalam GBHN 1993 meletakkan political will untuk menjadikan kualitas sumber daya manusia sebagai sasaran utama pembangunan. Dan HMI sebagai organisasi kader yang berbasis keilmuan telah memberikan perhatian pada pembentukan kualitas sumber daya manusia dengan orientasi ‘muslim intelektual profesional sebagai hakekat tujuan organsasi’. Pada saat ini dan untuk ke depan dengan latar diatas, bobot intelektual dan bobot politis generalis perlu penajaman dan kemampuan profesional merupakan keharusan yang harus dimiliki oleh setiap kader, karena itulah lembaga pengembangan profesi yang kehadirannya diperuntukkan menjawab kondisi ke depan, maka perlu dikelola sebagai alternatif pengembangan kader. Untuk itu penciptaan kondisi yang lebih baik pada seluruh perangkat sistem yang ada, perlunya perbaikan struktur yang cocok antara kondisi kemahasiswaan dan keperluan yang ada, untuk diorientasikan pada perkaderan agar lebih dipertajam lagi, kurikulum latihan harus memuat tentang pendidikan profesional/materi yang menyangkut seutuhnya sekaligus membangun kultur masyarkat bersih yang sarat muatan etis dengan menempatkan kembali esensi kepribadian HMI dan latar belakang hadirnya HMI.

1.2 SEJARAH LEMBAGA PENGEMBANGAN PROFESI HMI
Terbentuknya lembaga pengembangan profesi sebagai satu dari institusi HMI terjadi pada kongres ke tujuh HMI di Jakarta pada tahun 1963 dengan diputusakannya mendirikan beberapa lembaga khusus (sekarang lembaga pengembangan profesi) dengan pengurus pusatnya ditentukan berdasarkan kuota yang mempunyai potensi terbesar pada jenis aktifitas lembaga pengembangan
profesi yang bersangkutan diantaranya :
 Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI) dipusatkan di Surabaya
 Lembaga Da’wah mahasiswa Islam (LDMI) yang dipusatkan di Bandung
 Lembaga Pembangunan Mahasiswa Islam (LPMI) pusatnya di Makassar
 Lembaga Seni Budaya Mahasiswa Islam (LSBMI) pusatnya di Yogyakarta Dan kondisi politik tahun 60-an berorientasi massa, lembaga pengembangan profesi pun semakin menarik sebagai suatu faktor bagi berkembang pesatnya lembaga pengembangan profesi ditunjukkan dari :
 Adanya hasil penelitian yang menginginkan dipertegasnya status lembaga pengembangan profesi, struktur organisasi dan wewenang lembaga pengembangan profesi
 Keinginan untuk menjadi lembaga pengembangan profesi otonom penuh terhadap organisasi induk HMI

Kemudian sampai pada tahun 1966 diikuti oleh pembentukan Lembaga Teknik Mahasiswa Islam (LTMI), Lembaga Pertanian Mahasiswa Islam (LPMI), Lembaga Astronomi Mahasiswa Islam (LAMI). Akhirnya dengan latar belakang di atas melalui kongres VIII HMI di Solo melahirkan keputusan Kongres dengan memberikan status otonom penuh kepada lembaga pengembangan profesi dengan memberikan hak yang lebih kepada lembaga pengembangan profesi tersebut, antara lain :
a. Mempunyai struktur organisasi yang bersifat nasional dari tingkat pusat sampai rayon
b. Memiliki Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga (PD/PRT) sendiri
c. Membentuk dan mengadakan musyawarah lembaga termasuk memilih pimpinan lembaga
Keputusan-keputusan di atas di satu pihak lebih mengarahkan kepada kegiatan lembaga, namun di lain pihak lebih merugikan organisasi di tingkat induk bahkan justru menimbulkan permasalahan serius. Ini dibuktikan dengan adanya evaluasi pada kongres di Malang pada tahun 1969, dimana kondisi pada saat tersebut lembaga pengembangan profesi sudah cenderung mengarah kepada perkembangan untuk melepaskan diri dari organisasi induknya. Sehingga dalam evaluasi kongres IX HMI di Malang tahun 1969 antara lain melalui papernya mempertanyakan :
a. Status lembaga dan hubungan dengan organisasi induknya (HMI)
b. Perlu tidaknya penegasan oleh kongres, bahwa lembaga pengembangan profesi adalah
bagian mutlak dari HMI misalnya LKMI menjadi LK HMI, LDMI menjadi LD HMI, dsb.

Setelah kongres X di Palembang tahun 1971, perubahan kelembagaan tidak lagi menjadi permasalahan dan perhatian Himpunan. Hal ini mengakibatkan lembaga pengembangan profesi perlahan-lahan mengalami kemunduran dan puncaknya terjadi saat diterbitkannya SK Mendikbud tentang pengaturan kehidupan kemahasiswaan melalui NKK/BKK tahun 1978.
Namun realitas perkembangan organisasi merasakan perlu dihidupkannya kembali, lembaga pengembangan profesi yang dikukuhkan melalui kongres XIII HMI di Ujung Pandang. Kemudian Lembaga Kekaryaan menjadi perhatian/alternatif baru bagi HMI karena gencarnya isu profesionalisme. Melalui kongres XVI di Padang tahun 1986 pendayagunaan Lembaga Kekaryaan kembali dicanangkan.
Setelah melalui sejarah panjang perkembangannya, lembaga pengembangan profesi telah menunjukkan dirinya sebagai wadah alternatif bagi kader HMI untuk mengkader diri selain melalui struktur kepemimpinan. Kini, peran lembaga pengembangan profesi diharapkan makin diperkuat dan dipertajam arahannya dalam meningkatkan profesionalisme di tubuh HMI. Oleh karena itu, melalui Kongres HMI XXV di Makassar tahun 2006 ini peningkatan dan penajaman semangat profesionalisme diiringi dengan perubahan nama Lembaga Kekaryaan menjadi Lembaga Pengembangan Profesi.

1.3 Maksud dan Tujuan
a. Maksud dari Lembaga Pengembangan Profesi
Adanya Lembaga Pengembangan Profesi dimaksudkan untuk mempertajam alat pencapai tujuan HMI dengan mengoptimalkan potensi pengetahuan, minat, dan bakat anggota HMI secara profesional.
b. Tujuan Lembaga Pengembangan Profesi
i. Dalam rangka mencapai tujuan HMI
ii. Menuntaskan persoalan-persoalan anggota HMI dan umat pada umumnya yang menyangkut bidang profesi.

1. 4. Lembaga Pengembangan Profesi
Yang dimaksud dengan Lembaga Pengembangan Profesi adalah badan-badan khusus HMI (diluar KOHATI, BPL, dan Balitbang) yang bertugas melaksanakan kewajiban-kewajiban HMI sesuai dengan fungsi dan bidangnya (garapan) masing-masing, latihan kerja berupa dharma bhakti kemasyarakatan dalam proses pembangunan bangsa dan negara. Sebagaimana terdapat dalam unsur pokok Esensi Kepribadian HMI yang meliputi :
1. Dasar Tauhid yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, yakni dasar keyakinan bahwa
“Tiada Tuhan melainkan Allah, dan Allah adalah merupakan inti daripada iman, Islam dan Ihsan.
2. Dasar keseimbangan yaitu keharmonisan antara pemenuhan tugas dunia dan akhirat, jasmaniah dan rohaniah, iman dan ilmu menuju kebahagiaan hidup dunia dan akhirat.
3. Kreatif, yakni memiliki kemampuan dengan cipta dan daya kritis, hingga memiliki kebijakan untuk berilmu amaliah dan beramal ilmiah.
4. Dinamis, yaitu selalu dalam keadaan gerak dan terus berkembang serta dengan cepat memberikan respon terhadap setiap tantangan yang dihadapi sehingga memiliki fungsi pelopor yang patriotik.
5. Pemersatu, yaitu sikap dan perbuatan angkatan muda yang merupakan kader seluruh umat Islam Indonesia menuju persatuan nasional.
6. Progresif dan Pembaharu, yaitu sikap dan perbuatan orang muda yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi. Memihak dan membela kaum-kaum yang lemah dan tertindas dengan menentang penyimpangan dan kebatilan dalam bentuk dan manifestasinya. Aktif dalam pembentukan dan peranan umat Islam Indonesia yang adil dan makmur yang diridhoi oleh Allah SWT.

Dilihat dari jenisnya, maka lembaga Pengambangan Profesi yang pernah ada:
a. Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI)
b. Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI)
c. Lembaga Da’wah Mahasiswa Islam (LDMI)
d. Lembaga Pendidikan Mahasiswa Islam (LAPENMI)
e. Lembaga Pertanian Mahasiswa Islam (LPMI)
f. Lembaga Teknologi Mahasiswa Islam (LTMI)
g. Lembaga Seni Budaya Mahasiswa Islam (LSMI)
h. Lembaga Astronomi Mahasiswa Islam (LAMI)
i. Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam (LEMI)
j. Lembaga Hukum Mahasiswa Islam (LHMI)
k. Lembaga Penelitian Mahasiswa Islam (LEPMI)
l. Lembaga Pariwisata dan Pecinta Alam Mahasiswa Islam (LEPPAMI)
m. Dan lembaga-lembaga yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan karena lembaga pengembangan profesi adalah badan pembantu pimpinan HMI, maka dengan melaksanakan tugas/fungsional (sesuai dengan bidangnya masing-masing) haruslah terlebih dahulu dirumuskan dalam suatu musyawarah tersendiri. Musyawarah badan yang selanjutnya disebut rapat kerja itu, bertugas untuk menjabarkan program HMI yang telah diputuskan oleh instansi-instansi kekuasaan HMI.

BAB II
LANDASAN, STATUS DAN FUNGSI

2.1 Landasan
Pedoman Lembaga Pengambangan Profesi HMI ini dilandaskan atas :

2.1.1. Landasan Idiil
Tujuan HMI yaitu terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT (Pasal 4 AD HMI).

2.1.2. Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional lembaga pengembangan profesi adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HMI serta ketetapan-ketetapan kongres dan kebijaksanaan lain yang ditetapkan secara formal organisatoris.

2.1.3. Landasan Historis
Landasan Historis lembaga pengembangan profesi adalah motivasi dasar kelahiran HMI yaitu memenuhi panggilan bangsa dan agama untuk meningkatkan harkat kehidupan rakyat Indonesia dalam rangka mengisi kemerdekaan.

2.2. Status
Status lembaga pengembangan profesi HMI merupakan kesatuan organisasi yang dibentuk untuk menyalurkan minat, bakat, dan kemampuan profesi anggota dalam suatu lingkup cabang (Pasal 61 ART HMI).

2.3. Fungsi
a. Melaksanakan peningkatan wawasan profesionalisme anggota, sesuai dengan bidang masing-masing, (Pasal 59 ART HMI) dan lembaga pengembangan profesi bertanggung jawab kepada pengurus HMI setempat (Pasal 60 ayat d ART HMI)
b. Melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan HMI untuk meningkatkan keahlian para anggota melalui pendidikan, penelitian dan latihan kerja praktis serta darma bakti kemasyarakatan (pasal 60 ayat b ART HMI)

BAB III
MASALAH DAN POTENSI LEMBAGA PENGEMBANGAN PROFESI

3.1. Umum
a. Lembaga pengembangan profesi dipandang sebagaimana terbentuk dan berkembangnya segenap keahlian anggota tidak dapat melaksanakan dan melepaskan diri dari saling mempengaruhi (interaksi) dengan lingkungan sekitarnya.

b. Tanggung jawab lembaga pengembangan profesi sebagaimana yang terdapat dalam Esensi
Kepribadian HMI berintikan :
b.1. Kemurnian idealisme
b.2. Pengabdian yang ikhlas dan imani
b.3. Keberanian dan kepeloporan
b.4. Pembaruan dan pemersatu
b.5. Keteguhan janji, sikap dan kepribadian mandiri, selain itu lembaga pengembangan profesi diharapkan merelevansikan pendapat, sikap dan tindakan dengan kenyataan-kenyataan yang ada dalam masyarakat. Dan merupakan suatu kenaifan bila potensi ini mengalami degradasi yang akan menimbulkan masalah baik secara pribadi maupun institusi HMI

c. Perubahan-perubahan sosial yang bergerak sangat cepat sebagai akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, haruslah dihadapi dengan penuh perhitungan, kematangan dan kesiapan mental. Proses pembangunan nasional yang meliputi bidang ideologi, politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan belum dapat menyelesaikan permasalahan permasalahan kemasyarakatan dan kenegaraan yang ada. Sementara ledakan penduduk belum dapat dikendalikan, muncul pula berbagai krisis dunia dalam bidang-bidang moneter, ekonomi, energi, lapangan kerja, nilai moral, norma agama, dan sebagainya. Hal-hal seperti ini sangat mempengaruhi masyarakat (apalagi generasi muda/mahasiswa) sebagaimana masalah yang langsung menyangkut kepentingan kini dan mendatang.

3.2. Beberapa Permasalahan
Pada garis besarnya permasalahan-permasalahan itu antara lain antara lain dapat dinilai dari
aspek :

3.2.1. Sosial-Psikologi dan Sosial-Edukasi
Proses pertumbuhan dan perkembangan kewajiban seseorang dipengaruhi oleh tingkat pendidikannya, formal maupun non-formal tetapi karena pendidikan belum merata maka suasana yang edukatif dalam kehidupan bermasyarakat belum tercipta (berlangsung) seperti yang diharapkan.

3.2.2. Sosial-Budaya dan Sosial-Religius
Krisis nilai dan pergeseran norma-norma sosial ini makin nampak dalam kehidupan masyarakat perkotaan, utamanya di kota-kota besa. Sentuhan-sentuhannya dewasa ini tengah merembes jauh ke masyarakat pedesaan. Sehingga dalam suasana tradisional (seperti sekarang) akibat langsung yang segera dirasakan antara lain rasa ketidakpastian karena sedang berlangsung proses seleksi terhadap nilai-nilai baru. Dalam proses seleksi tersebut kemungkinan yang bisa terjadi adalah timbulnya sikap-sikap penolakan secara mutlak (negasi), keterasingan (alienasi), penerimaan secara prematur atau pun pembaharuan nilai-nilai yang mengaburkan identitas. Sekalipun subjek pergeseran itu hanyalah suatu pola budaya asing (budaya substitusi) umpamanya gejala penikmatan kebendaan secara berlebihan, citra kehidupan Happy, dan seterusnya dan kekaburan oleh timbulnya kecenderungan peremehan ajaran-ajaran norma agama, pendangkalan semangat norma keagamaan/kesadaran terhadap keyakinan agama tersebut. atau sebaliknya justru pengarahan semangat keagamaan secara tidak proporsional sehingga agama tidak dapat berbagi tempat dengan segi-segi kebudayaan. Akhirnya, jika dihadapi dalam keadaan tidak siap dan krisis-krisis itu akan menipiskan kesadaran berbangsa dan bernegara yang pada gilirannya akan mengoyangkan sendi-sendi kepribadian nasional.

3.2.3. Permasalahan Pengembangan Kualitas SDM
 Permasalahan kualitas SDM
 Persaingan kulitas SDM
 Bagaimana pengembangan kualitas SDM

3.2.4. Sosial-Ekonomi
Ledakan penduduk dengan implikasi membengkaknya ketimpangan proporsi angkatan kerja dengan kesempatan kerja, belum ratanya pembangunan dan hasil-hasil pembangunan senantiasa menimbulkan permasalahan-permasalahan baru. sementara korporasi raksasa
(multilateral orporation) semakin akumulatif dan sepihak, sistem ekonomi dan kebijakasanaan perekonomian kita sendiri pun belum dapat sepenuhnya dijiwai oleh rumusan dan semangat falsafah hidup bangsa yaitu Pancasila. Di lain pihak, ketergantungan devisa negara pada sektor minyak bumi masih besar/menentukan, padahal cadangan yang ada semakin terkuras. Tetapi pengelolaan sumber-sumber non-minyak, di sana-sini membawa implikasi bagi kelestarian lingkungan hidup, misalnya pembabatan hutan yang mengikuti peremajaan/penghijauan kembali.

3.2.5. Sosial-Politik
Struktur sosial atau infrastruktur politik yang ada belum memberikan wahana mobilisasi bagi segenap potensi bangsa. Sosialisasi politik tidak berbanding lurus dengan perbandingan politik, tetapi dilaksanakan terbatas pada momentum-momentum sesaat. Sehingga masyarakat kurang tahu (tidak terbiasa) menggunakan hak asasi politiknya, malah lebih diberatkan untuk menunaikan kewajiban-kewajiban sipilnya selaku warga negara. Hal itu melahirkan permasalahan tersendiri, misalnya timbulnya dorongan partisipasi politik secara berlebihan, kadang-kadang radikal biasanya tidak proporsional, dan kemelut permasalahan seperti itu tidak tertanggulangi secara tuntas apabila disorot atau yang ditangani hanya gejala (aksi-aksi politik) karena akar permasalahan tidak tertentu.
Untuk menangulangi permasalahan-permasalahan tersebut di atas diperlukan sikap-sikap demokratis, kesadaran dan kemauan politik dari semua pihak. Pendekatannya yang dialogis dan humanis, agar penanganannya lebih mendasar, terbuka dan kumulatif. Baru kemudian pelaksanaannya: sistematis, terpadu, berencana, terarah dan berlangsung terus menerus.

Dalam hal ini, pelibatan potensi generasi muda atau mahasiswa sebagai filter sosial dalam setiap proses penyelesaian (penaggulangan) tidak saja memberikan pengalaman kemasyarakatan yang berharga, tetapi juga sudah waktunya generasi muda/mahasiswa sendiri akan tampil mengambil prakarsa, atas dasar kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bertanah air.

Untuk itu organisasi-organisasi pemuda/mahasiswa yang selama ini telah timbul dan berjalan baik merupakan lapisan masyarakat yang potensial untuk melanjutkan kontinuitas sejarah dan pembagian nasional. Mereka harus dibina dikembangkan, dibiasakan mengambil prakarsa sendiri, menanggung resiko agar mereka tumbuh menjadi generasi yang dewasa dan matang. terutama dalam menyongsong masa depan pribadi, masyarkat, bangsa dan negaranya. Akan halnya HMI lewat lembaga pengembangan profesi berupaya tidak saja menanamkan dasar-dasar motivasi, keilmuan dan keterampilan praktis sesuai bidang garapan masingmasing. Dengan demikian lembaga pengembangan profesi harus lebih ditingkatkan terutama dalam menghadapi tantangan-tantangan zaman. Dalam kaitan itulah beberapa hal perlu diperhatikan :

a. Lembaga-lembaga khusus yang telah dimiliki oleh cabang-cabang HMI harus lebih digiatkan aktivitasnya, meluaskan jangkauannya, memperhatikan prinsip-prinsip manajemen yang ada, sampai pada terapan administrasi (termasuk pengelolaan dana).

b. Anggota-anggota kader HMI yang memiliki keahlian atau spesialisasi atau sedang mendalaminya harus diberikan dorongan (motivasi) yang menunjang bagi pengembangan kemampuannya untuk menjadi tenaga ahli profesional.

c. Semangat dedikasi dan idealisme perjuangan, diimplementasikan dalam variasi yang seragam. Dengan demikian kehadiran lembaga pengembangan profesi akan benar-benar dirasakan manfaatnya.
d. Kreativitas keagamaan dan karya-karya imani (amal Sholeh) sebagai investasi kemanusiaan lebih ditingkatkan sebagai tugas para intelektual muslim.

e. Potensi yang ada pada pemerintah dan masyarakat setempat untuk kemungkinan adanya kerjasama yang saling menunjang/menguntungkan di dalam usaha ke arah pembentukan, pembinaan dan pengembangan profesi HMI.

BAB IV
TUJUAN DAN STRATEGI
PEMBINAAN, PENGEMBANGAN LEMBAGA PENGEMBANGAN PROFESI

4.1. Tujuan Pembinaan dan Pengembangan Lembaga Pengembangan profesi
Tujuan pembinaan dan pengembangan lembaga pengembangan profesi adalah untuk mempercepat proses perwujudan pemerataan lima kualitas insan cita HMI yaitu :
(1) Insan Akademis
(2) Insan Pencipta
(3) Insan Pengabdi
(4) Insan yang bernafaskan Islam, dan
(5) Insan yang bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT

4.2. Strategi pembinaan dan Pengembangan lembaga pengembangan profesi HMI
Strategi dan pengembangannya haruslah disesuaikan dengan perkembangan HMI secara keseluruhan, baik perkembangan itu disebabkan oleh kondisi eksternal maupun internal (para anggota) HMI itu sendiri. Dengan demikian faktor-faktor yang strategis bagi pembinaan dan pengembangan Lembaga Pengembangan profesi HMI adalah :

4.2.1. Keimanan
Agar segenap anggota masyarakat dan lingkunganya betul-betul menjadi orang yang ber-taqwa kepada Allah SWT.

4.2.2. Intelektualitas
Dimensi Intelektualitas dan kemampuan berfikir sesorang harus dikembangkan agar dalam kehidupannya manusia dalam menyerap serta mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan ajaran Islam.

4.2.3. Kerja/Profesi
Mahasiswa Islam sebagai Human Resource bagi umat dan bangsa mestilah dipersiapkan secara fisik, mental dan spiritual untuk menjadi tenaga produktif, cakap, terampil, kreatif, dan bertanggungjawab. Bahkan harus mampu menciptakan lapangan kerja sendiri, sehingga mereka mendapatkan kepastian masa depannya sesuai minat keahlian (profesional).

4.2.4 Kepemimpinan
Pembinaan dan pengembangan kepemimpinan dimaksudkan sebagai proses kaderisasi (proses pematangan) calon-calon pemimpin bangsa dan umat agar mereka menjadi cakap, arif, bijaksana, bertanggungjawab, dan penuh dedikasi pada bangsa, negara dan agamanya.

4.2.5 Pengabdian Masyarakat
Mahasiswa Islam sebagai generasi muda bangsa harus mampu memahami dan mengahayati problema-problema yang dihadapi masyarakat dan pemerintah, serta dapat mencarikan alternatif pemecahan yang lebih baik, dalam rangka mencapai cita-cita pembangunan nasional: masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT.


BAB V
JALUR PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
LEMBAGA PENGEMBANGAN PROFESI

Strategi pembinaan dan pengembangan yang dirumuskan di atas, memerlukan kejelasan tentang cara dan sarana dalam pengejawantahan. Sehingga semua pihak yang bersangkutan dapat memahami serta melaksanakan tugas sesuai dengan bidangnya masing-masing. Untuk itu, ditetapkan tiga jalur pembinaan dan pengembangan Lembaga Pengembangan profesi, yaitu:

5.1. Jalur Utama
Dimaksudkan sebagai jalur utama ialah lembaga pengembangan profesi itu sendiri yang langsung melaksanakan tugas dan fungsi khususnya sesuai dengan penggarapan masingmasing.

5.2. Jalur Penunjang
Dimaksudkan sebagai jalur penunjang adalah menghidupkan para fungsional Lembaga Pengembangan profesi yang dapat dikembangkan menjadi suatu institusi sosial baru yang mencerminkan kepedulian mahasiswa (khusus) dan pemuda (umum) terhadap dinamika pembangunan. Melalui institusi sosial baru ini, dapat menemukan model-model peran Lembaga Pengembangan profesi dan proses bagi anggota HMI sendiri melalui kemitraa dalam berbagai kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

5.2.1. Pemerintah
Pihak pemerintah diharapkan merupakan salah satu penunjang bagi pelaksanaan program (baik) materil, iklim dan kebijaksanaan sehingga dengan dukungan pemerintah ini diharapkan akan adanya kerjasama yang saling menguntungkan baik untuk kepentingan HMI sendiri maupun terlaksanya program-program pemerintah.

5.2.2. Masyarakat
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, maka Lembaga Pengembangan profesi dalam merumuskan program kerjanya harus disesuaikan kondisi masyarakat sekitarnya. Dengan demikian masyarakat tidak merasa asing tetapi partisipasi spontan dan rasa memilikinya tumbuh secara wajar dan sehat. Baik individu maupun kelompok.

5.2.3. Lembaga-lembaga Swasta
Sebagai media pengembang profesi, Lembaga pengembangan profesi HMI bisa bekerjasama dengan lembaga-lembaga swasta yang sesuai, misalnya yang bergerak dalam bidang-bidang keilmuan dan penelitian.

5.3. Jalur Koordinatif
5.3.1. Tingkat Cabang
Pengkoordinasian Lembaga Pengembangan profesi di Tingkat cabang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan profesi di tingkat cabang.

5.3.2 Tingkat Badan Koordinasi
Pengkoordinasian pada tingkat Regional dilakukan oleh Bidang Pengembangan profesi Badko melalui Bidang Pengembangan profesi Cabang di wilayah koordinasinya.

5.3.3. Tingkat Pengurus Besar
Untuk tingkat nasional dibentuk Bakornas yang berfungsi sebagai koordinator nasional dan berfungsi mengkoordinir lembaga pengembangan profesi yang ada di cabang-cabang secara nasional di bawah koordinasi lembaga pengembangan profesi PB HMI

BAB VI
PENUTUP

Pembinaan dan pengembangan lembaga pengembangan profesi HMI, membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh warga HMI, masyarakat dan pemerintah. Kerjasama yang baik perlu ditingkatkan secara terus menerus, agar dapat mencapai hasil optimal bagi kemaslahatan bersama.