BAKORNAS LEMI PB HMI
PEDOMAN DASAR
LEMBAGA EKONOMI MAHASISWA ISLAM
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
2015-2018

MUKADDIMAH
Sesungguhnya Islam sebagai ajaran yang hak dan sempurna telah meliputi seluruh aspek kehidupan manusia untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Hal tersebut sudah tidak diragukan lagi kebenarannya. Salah satu aspek penting adalah Ekonomi yang merupakan hak mendasar bagi manusia.
Mahasiswa Islam sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kewajibannya serta peran dan tanggung jawab kepada umat manusia dan bangsa dalam mengisi kemerdekaan bangsanya bertekad memberikan darma baktinya dengan mewujudkan nilai-nilai keislaman, meningkatkan dan mengembangkan Ekonomi bangsa menuju masyarakat adil dan makmur yang diridloi Allah SWT. Meyakini bahwa tujuan itu dapat dicapai dengan taufik dan hidayah Allah SWT serta usaha-usaha yang teratur, terencana dan penuh kebijaksanaan dalam rangka "Ilmu amaliah dan amal ilmiah", maka dengan nama Allah SWT anggota HMI berhimpun di dalam Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam (LEMI) HMI, dengan pedoman dasar sebagai berikut:

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal I
Nama
Lembaga ini bernama Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam Himpunan Mahasiswa Islam disingkat LEMI HMI

Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan
Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam Himpunan Mahasiswa Islam didirikan pada tanggal 14 September 1963 pada Kongres ke-7 HMI di Jakarta dan berkedudukan di tempat kedudukan HMI.

BAB II
TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 3 Tujuan
Terbinanya Insan Cita HMI yang memiliki profesionalisme di bidang Ekonomi guna meningkatkan kualitas Ekonomi masyarakat.

Pasal 4 Sifat
LEMI HMI bersifat semi otonom

BAB III
STATUS, FUNGSI DAN PERAN
Pasal 5 Status
LEMI HMI merupakan salah satu lembaga kekaryaan HMI yang dibentuk untuk menyalurkan kemampuan ilmu dan profesi anggota HMI di bidang Ekonomi.

Pasal 6 Fungsi
a. Meningkatan kemitraan yang didasarkan pada profesionalisme anggota, dalam bidang Ekonomi
b. Melaksanakan dan mengembangkan kebijakan HMI di bidang Ekonomi untuk meningkatkan keahlian anggota melalui pendidikan, penelitian dan latihan kerja praktik serta darma bakti kemasyarakatan.

Pasal 7 Peran
LEMI HMI berperan sebagai pembina Anggota HMI yang memiliki profesionalisme keilmuan di
bidang Ekonomi dan memiliki kontribusi bagi peningkatan derajat Ekonomi masyarakat.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 8 Keanggotaan
a. Anggota LEMI HMI adalah anggota HMI yang telah terdaftar pada LEMI HMI cabang setempat
b. Anggota LEMI HMI terdiri dari;
c. Anggota Muda
d. Anggota Biasa
e. Anggota Kehormatan
f. Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban

BAB V
STRUKTUR LEMBAGA

Pasal 9 Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi ditingkat Pengurus Besar dipegang oleh Musyawarah Nasional, dan ditingkat
Cabang dipegang oleh Musyawarah Lembaga.

Pasal 10 Kepemimpinan
Kepemimpinan organisasi di tingkat Pengurus Besar dipegang Badan Koordinasi Nasional LEMI PB HMI, dan di tingkat Cabang dipegang oleh Pengurus LEMI HMI Cabang.

Pasal 11 Majelis Pengawas dan Konsultasi
a. Di tingkat Badan Koordinasi Nasional LEMI PB HMI dibentuk Majelis Pengawas dan Konsultasi Badan Koordinasi Nasional LEMI PB HMI
b. Ditingkat cabang dibentuk Majelis Pengawas dan Konsultasi LEMI Cabang

BAB VI
KEUANGAN DAN HARTA BENDA

Pasal 12 Keuangan dan Harta Benda

a. Keuangan dan harta benda LEMI HMI dikelola dengan prinsip transparansi, bertanggung jawab, efektif, efisien, dan berkesinambungan.
b. Harta benda Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam di peroleh dari : iuran anggota, usaha melalui praktek keprofesian dan usaha lain yang halal dan tidak mengikat

BAB VII
PERUBAHAN PEDOMAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 13
Perubahan Pedoman Dasar dan Pembubaran
a. Perubahan Pedoman Dasar LEMI HMI hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional.
b. Pembubaran Bakornas LEMI PB HMI dilakukan di Kongres atas Rekomendasi Musyawarah Nasional LEMI HMI sedangkan LEMI HMI Cabang dilakukan di Konferensi Cabang atas Rekomendasi Musyawarah Lembaga LEMI Cabang.
c. Harta Benda LEMI HMI sesudah dibubarkan harus diserahkan pada HMI Setingkat

BAB VIII
PENJABARAN PEDOMAN DASAR DAN PENGESAHAN
Pasal 14
a. Penjabaran pasal 6 tentang fungsi organisasi dirumuskan dalam Pedoman Perkaderan LEMI HMI
b. Penjabaran pasal 7 tentang peran organisasi dirumuskan dalam Program Kerja Nasional
c. Penjabaran Pedoman Dasar tentang hal-hal di luar point a dan b di atas dirumuskan dalam Pedoman Rumah Tangga

Pasal 15
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Dasar dan Penjabaran Pedoman Dasar dimuat dalam
peraturan-peraturan/ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Pedoman Dasar
dan Penjabaran Pedoman Dasar.

Pasal 16
Pengesahan
Pengesahan Pedoman Dasar LEMI HMI ditetapkan pada Musyawarah Nasional