PEDOMAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA EKONOMI MAHASISWA ISLAM
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
2015-2018

BAB I
KEANGGOTAAN

BAGIAN I
ANGGOTA
Pasal 1
Anggota Muda
Anggota Muda Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam Himpunan Mahasiswa Islam adalah anggota
biasa HMI yang mempunyai latar belakang disiplin ilmu Ekonomi dan Bisnis yang belum mengikuti Pelatihan
Khusus LEMI HMI Cabang

Pasal 2
Anggota Biasa
Anggota Biasa Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam Himpunan Mahasiswa Islam adalah anggota
biasa HMI yang mempunyai latar belakang disiplin ilmu Ekonomi dan Bisnis yang telah mengikuti pelatihan khusus LEMI HMI Cabang.

Pasal 3
Anggota Kehormatan
Anggota Kehormatan Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam Himpunan Mahasiswa Islam adalah
mereka yang berjasa kepada Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam HMI dan ditetapkan dalam
Musyawarah Nasional atau Musyawarah Lembaga.

BAGIAN II
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 4
a. Anggota Biasa HMI yang ingin menjadi anggota harus mengajukan permohonan serta menyatakan secara tertulis kesediaan mengikuti Pedoman Dasar/Pedoman Rumah Tangga serta ketentuan/peraturan organisasi lainnya.
b. Apabila telah memenuhi syarat pada ayat (a), maka yang bersangkutan ditetapkan sebagai Anggota Muda LEMI HMI.
c. Anggota muda HMI yang mempunyai latar belakang disiplin ilmu Ekonomi yang telah mengikuti pelatihan khusus LEMI HMI maka dinyatakan sebagai Anggota Biasa.

BAGIAN III
MASA KEANGGOTAAN
Pasal 5
Masa keanggotaan LEMI HMI diatur sesuai dengan aturan yang berlaku pada Anggaran Rumah Tangga
HMI, sebagaimana yang tercantum pada pasal 5 ART HMI tentang Masa Keanggotaan.

BAGIAN IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
Hak Anggota
a. Anggota Muda LEMI HMI mempunyai hak sebagaimana anggota muda HMI (pasal 6 ayat a ART HMI).
b. Anggota Biasa LEMI HMI mempunyai hak sebagaimana anggota biasa HMI (pasal 6 ayat b ART HMI).
c. Anggota Kehormatan LEMI HMI mempunyai hak sebagaimana anggota kehormatan HMI ( pasal 6 ayat c ART HMI).

Pasal 7
Kewajiban Anggota
a. Anggota LEMI HMI berkewajiban seperti yang dimaksud dengan kewajiban anggota HMI (Pasal 7 ART HMI)
b. Anggota Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam juga berkewajiban memajukan lembaga dan giat mewujudkan tujuan lembaga.

BAGIAN V
SANKSI ANGGOTA
Pasal 8
Sanksi Anggota
Sanksi terhadap anggota LEMI HMI diatur sebagaimana mekanisme sanksi yang terdapat pada pasal 10 ART HMI tentang Sanksi Anggota

BAB II
STRUKTUR LEMBAGA
STRUKTUR KEKUASAAN

BAGIAN I
MUSYAWARAH NASIONAL
Pasal 9
Status
a. Musyawarah Nasional adalah forum pengambilan keputusan tertinggi Lembaga.
b. Musyawarah Nasional adalah Musyawarah utusan LEMI-HMI cabang.
c. Musyawarah Nasional diselenggarakan 2 (dua) tahun sekali.
d. Dalam keadaan luar biasa Musyawarah Nasional dapat diadakan di luar pasal 9 ayat atas inisiatif satu LEMI HMI Cabang dengan persetujuan sekurang-kurangnya separuh dari jumlah LEMI HMI Cabang yang terdaftar pada Bakornas LEMI PB HMI dan mendapat persetujuan dari PB HMI.

Pasal 10
Kekuasaan / Wewenang
a. Mengevaluasi laporan pertanggung jawaban Pengurus Bakornas LEMI PB HMI
b. Menetapkan Pedoman Dasar, Pedoman Rumah Tangga, Progam Kerja Nasional dan Rekomendasi.
c. Memilih Direktur / Formateur Bakornas LEMI PB HMI dan dua Mide Formateur untuk diajukan ke PB HMI untuk ditetapkan.
d. Menetapkan Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi (MPK) Bakornas LEMI PB HMI Memilih calon tempat penyelenggaraan Musyawarah Nasional berikut.

Pasal 11
Tata Tertib
a. Peserta Musyawarah Nasional terdiri dari Utusan dan Peninjau
b. Pengurus Bakornas adalah penanggung jawab penyelenggaraan Musyawarah Nasional
c. Peserta utusan terdiri dari delegasi LEMI HMI cabang yang dimandatkan sebagai utusan
d. Peserta penijau terdiri dari delegasi LEMI HMI cabang, pengurus BAKORNAS, PB HMI, BADKO HMI, Undangan BAKORNAS LEMI
e. Jumlah peserta munas ditetapkan oleh bakornas LEMI PB HMI
f. Peserta utusan mempunyai hak suara dan hak bicara sedang peninjau dan undangan hanya mempunyai hak bicara.
g. Pimpinan Sidang Musyawarah Nasional dipilih dari peserta oleh peserta (utusan/peninjau) dan berbentuk presidium.
h. Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa baru dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari sekurang-kurangnya 50% + 1 LEMI HMI Cabang se- Indonesia yang terdaftar pada Bakornas LEMI PB HMI.
i. Apabila ayat (g) tidak terpenuhi, maka Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa diundur 1 x 24 jam dan setelah itu Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat dianggap sah dengan persetujuan peserta.
j. Setelah Menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dan dibahas oleh peserta Musyawarah Nasional maka Pengurus Bakornas LEMI PB HMI dinyatakan demisioner

BAGIAN II
MUSYAWARAH LEMBAGA

Pasal 12
Status
1. Musyawarah Lembaga adalah forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat LEMI HMI Cabang.
2. Musyawarah Lembaga adalah musyawarah seluruh anggota LEMI HMI Cabang.
3. Musyawarah Lembaga diselenggarakan tiap 1 (satu) tahun sekali

Pasal 13
Kekuasaan / Wewenang
1. Mengevaluasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus LEMI HMI Cabang
2. Menetapkan Pedoman Kerja Kepengurusan dan Program Kerja Pengurus LEMI HMI Cabang.
3. Memilih Direktur LEMI HMI Cabang/Formateur dan dua Mide Formateur LEMI HMI Cabang untuk diajukan kepada Pengurus HMI cabang untuk ditetapkan.
4. Menetapkan Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi (MPK) LEMI HMI Cabang.

Pasal 14
Tata Tertib
1. Peserta Musyawarah Lembaga adalah pengurus LEMI HMI cabang, anggota biasa, anggota muda, MPK LEMI, HMI cabang dan undangan.
2. Pengurus LEMI HMI Cabang adalah penanggung jawab penyelenggaraan Musyawarah Lembaga.
3. Peserta utusan terdiri dari anggota biasa
4. Peserta peninjau terdiri dari anggota muda, anggota MPK LEMI HMI cabang dan undangan pengurus
5. Peserta utusan mempunyai hak suara dan bicara sedang peninjau mempunyai hak bicara
6. Pimpinan Sidang Musyawarah Lembaga dipilih dari peserta utusan dan berbentuk presidium.
7. Musyawarah Lembaga dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota.
8. Apabila ayat (7) tidak terpenuhi, maka Musyawarah Lembaga dan Musyawarah Lembaga Luar Biasa diundur 1 x 24 jam dan setelah itu Musyawarah Lembaga dan Musyawarah Lembaga Luar Biasa dapat dianggap sah dengan persetujuan peserta.
9. Setelah Menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dan dibahas oleh peserta Musyawarah Lembaga maka Pengurus LEMI HMI Cabang dinyatakan demisioner

BAGIAN III
RAPAT KORDINASI NASIONAL BAKORNAS LEMI PB HMI
Pasal 15
Status
1. Rakornas dilaksanakan oleh Bakornas LEMI PB HMI dan diadakan sekali dalam satu periode Kepengurusan
2. Rakornas dihadiri oleh Pengurus Bakornas LEMI PB HMI dan LEMI HMI Cabang

Pasal 16
Kekuasaan dan Wewenang
Menyelaraskan Program-program Kerja Bakornas LEMI PB HMI dengan LEMI HMI Cabang

BAGIAN IV
STRUKTUR PIMPINAN
PENGURUS BAKORNAS LEMI PB HMI
Pasal 17
Status
a. Bakornas LEMI PB HMI merupakan badan yang mengkoordinir LEMI HMI cabang.
b. Masa jabatan Pengurus Bakornas LEMI PB HMI adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari Pengurus Bakornas LEMI PB HMI Demisioner.

Pasal 18
Personalia Pengurus Bakornas
1) Formasi Pengurus Bakornas LEMI PB HMI sekurang-kurangnya terdiri dari Direktur, Direktur Administrasi dan Keuangan, dan Direktur Pendidikan dan Pelatihan

2) Yang dapat menjadi personalia Pengurus Bakornas LEMI PB HMI adalah:
a. Bertaqwa kepada Allah SWT.
b. Dapat membaca Al Qur’an.
c. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi.
d. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader III dan telah mengikuti kegiatan nasional Bakornas LEMI PB HMI.
e. Pernah menjadi menjadi pengurus LEMI HMI cabang atau pengurus HMI cabang dan/atau Badko HMI.
f. Tidak menjadi personalia Pengurus Bakornas LEMI PB HMI untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan Direktur.

3). Yang dapat menjadi Direktur /Formateur Pengurus Bakornas LEMI PB HMI adalah:
a. Bertaqwa kepada Allah SWT
b. Dapat membaca Al Qur’an.
c. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi.
d. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader III dan pernah mengikuti kegiatan nasional Bakornas LEMI PB HMI
e. Pernah menjadi Pengurus LEMI HMI cabang atau pengurus HMI cabang dan/atau Badko HMI.
f. Sehat secara jasmani maupun rohani.
g. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis yakni karya tulis ilmiah.
h. Ketika mencalonkan diri, mendapatkan rekomendasi tertulis dari LEMI HMI Cabang Asal
i. Direktur Eksekutif/Formateur dibantu dua Mide Formateur yang terpilih dalam Musyawarah Nasional bertugas membentuk kepengurusan Bakornas LEMI PB HMI.
1) Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah kepengurusan Bakornas LEMI PB HMI terbentuk maka pengurus Bakornas LEMI PB HMI yang lama harus mengadakan serah terima jabatan (pelantikan) dengan pengurus baru.
2) Pengesahan dan pelantikan pengurus Bakornas LEMI PB HMI dilakukan oleh PB HMI melalui prosedur yang telah ditetapkan dalam pedoman prosedur / tata cara pengesahan dan pelantikan pengurus HMI.
3) Direktur Eksekutif Bakornas LEMI PB HMI berkedudukan sebagai anggota rapat harian dan rapat pleno PB HMI.
4) Apabila Direktur Eksekutif tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih Pejabat Direktur.
5) Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non aktif adalah:
a. Meninggal dunia
b. Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 4 (empat) bulan berturut turut.
c. Tidak hadir dalam rapat harian dan/atau rapat presidium selama 2 (dua) bulan berturut turut.

d. Direktur dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat Direktur sebelum Musyawarah Nasional apabila memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:
1. Membuat pernyataan kepada publik atas nama PB HMI yang melanggar Anggaran Dasar HMI pasal 6.
2. Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur Pedoman Rumah Tangga LEMI HMI pasal 18 ayat 3. Usulan pemberhentian Direktur harus disampaikan secara tertulis disertai alasan, bukti dan saksi dan tanda tangan pengusul kepada Pengurus Besar HMI. Usulan ditembuskan kepada Majelis Pengawas dan Konsultasi Bakornas LEMI PB HMI. Direktur dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada Pengurus Besar HMI selambat-lambatnya 7 hari sejak putusan pemberhentiannya ditetapkan. Keputusan Pengurus Besar HMI yang bersifat final dan mengikat.
3. Dalam hal Direktur mangkat atau mengundurkan diri, Direktur Administrasi dan Keuangan secara otomatis menjadi Pejabat Direktur
untuk diusulkan, diangkat, dan diambil sumpah jabatan Pejabat Direktur oleh Pengurus Besar HMI.
4. Apabila Direktur Administrasi dan Keuangan Bakornas LEMI PB HMI tidak dapat menjadi Pejabat Direktur karena mangkat, mengundurkan diri, atau berhalangan tetap, maka Pejabat Direktur diangkat secara otomatis dari Direktur Pendidikan dan Pelatihan untuk diusulkan, diangkat, dan diambil sumpah jabatan Pejabat Direktur oleh Pengurus Besar HMI
5. Apabila Direktur Pendidikan dan Pelatihan tidak dapat menjadi Pejabat Direktur karena mangkat, mengundurkan diri, atau berhalangan tetap maka Pejabat Direktur diangkat berdasarkan Rapat Harian Pengurus Bakornas LEMI PB HMI untuk diusulkan, diangkat, dan diambil sumpah jabatan Pejabat Direktur oleh Pengurus Besar HMI.
6. Surat Keputusan pengangkatan Pejabat Direktur dari Pengurus Besar HMI ditembuskan kepada Pengurus LEMI HMI Cabang selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak Surat Keputusan dikeluarkan.
7. Pejabat Direktur dapat melakukan reshuffle atau penggantian personalia Pengurus Bakornas LEMI PB HMI dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Keaktifan yang bersangkutan dalam rapat-rapat Pengurus Bakornas LEMI PB HMI
b. Realisasi Program kerja di bidang yang bersangkutan dalam (satu) semester.
c. Partisipasi yang bersangkutan dalam program kerja Bakornas LEMI PB HMI (di luar bidang yang bersangkutan)

Pasal 19
Tugas dan Wewenang
1. Melaksanakan dan mengembangkan kebijakan PB HMI yang menyangkut LEMI HMI.
2. Memberikan bimbingan, membina dan mengkoordinir kegiatan LEMI HMI dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan kreativitas keilmuan dan keprofesian anggota di bidang Ekonomi.
3. Hubungan kepengurusan Bakornas LEMI PB HMI dengan pengurus LEMI HMI cabang bersifat koordinatif.
4. Membantu terbentuknya LEMI HMI cabang dengan menyerahkan pembentukan kepada pengurus HMI cabang.
5. Melaksanakan segala hasil keputusan Musyawarah Nasional.
6. Memberikan laporan kegiatan secara periodik setiap 6 (enam) bulan sekali kepada PB HMI serta menginformasikan laporan tersebut kepada LEMI HMI Cabang.

BAGIAN V
PENGURUS LEMI HMI CABANG
Pasal 20
Status
a. Pengurus LEMI HMI cabang merupakan aparat pembantu pengurusan cabang dalam melaksanakan program-program HMI di bidang peningkatan dan pengembangan kreatifitas keilmuan dan keprofesian para anggota HMI yang berlatar belakang disiplin ilmu Ekonomi.
b. Masa jabatan pengurus LEMI-HMI cabang adalah 1 (satu) tahun semenjak pelantikan/serah terima jabatan dari Pengurus demisioner.

Pasal 21
Personalia Pengurus LEMI HMI Cabang
a. Formasi Pengurus LEMI HMI cabang ditetapkan sekurang-kurangnya terdiri dari Direktur, Direktur Administrasi dan Keuangan,, dan Direktur Pendidikan dan Pelatihan.
b. Direktur / Formateur LEMI HMI Cabang dipilih melalui musyawarah lembaga dan disahkan oleh pengurus HMI Cabang.
c. Yang dapat menjadi personalia Pengurus LEMI HMI Cabang adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT.
2. Dapat membaca Al Qur’an.
3. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi.
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader I HMI
5. Tidak menjadi personalia Pengurus LEMI HMI Cabang untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan Direktur.
6. Yang dapat menjadi Direktur/Formateur Pengurus LEMI HMI Cabang adalah:
a. Bertaqwa kepada Allah SWT.
b. Dapat membaca Al Qur’an.
c. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi.
d. Telah mengikuti LK II
e. Aktif dalam kegiatan LEMI HMI Cabang dan atau pernah menjadi Pengurus LEMI HMI Cabang.
f. Sehat secara jasmani maupun rohani.
g. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis yakni karya tulis ilmiah.
7. Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah musyawarah lembaga Pengurus LEMI HMI Cabang yang lama harus mengadakan serah terima jabatan (pelantikan) dengan pengurus baru serta menyampaikan laporan Musyawarah Lembaga kepada Bakornas LEMI PB HMI.
8. Pengesahan dan pelantikan pengurus LEMI-HMI cabang dilakukan oleh pengurus HMI cabang melalui prosedur yang telah ditetapkan dalam pedoman prosedur / tata cara pengesahan dan pelantikan pengurus HMI
9. Pengurus LEMI HMI Cabang yang baru dilantik mengirimkan SK salinan Cabang dokumen pelantikan ke Bakornas LEMI PB HMI selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah pelantikan.
10. Direktur LEMI HMI Cabang berkedudukan sebagai anggota rapat harian dan rapat pleno HMI cabang.
11. Apabila Direktur tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat diplih Pejabat Direktur.
12. Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non aktif adalah:
a. Meninggal dunia
b. Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 3 (tiga) bulan berturut turut.
c. Tidak hadir dalam rapat harian dan/atau rapat presidium selama 1 (satu) bulan berturut-turut.
13. Direktur dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat Direktur sebelum Musyawarah Lembaga apabila memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:
a. Membuat pernyataan kepada publik atas nama PB HMI yang melanggar Anggaran Dasar HMI  pasal 6.
b. Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur Pedoman Rumah Tangga LEMI HMI pasal 21 ayat 6.
14. Usulan pemberhentian Direktur harus disampaikan secara tertulis disertai alasan, bukti dan saksi (bila dibutuhkan), dan tanda tangan pengusul kepada Pengurus HMI Cabang setempat. Usulan ditembuskan kepada Majelis Pengawas dan Konsultasi LEMI HMI Cabang.
15. Direktur dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada Pengurus HMI Cabang setempat, selambat-lambatnya satu minggu sejak putusan pemberhentiannya ditetapkan. Keputusan Pengurus HMI Cabang yang bersifat final dan mengikat.
16. Dalam hal Direktur mangkat atau mengundurkan diri, Direktur Administrasi dan Keuangan secara otomatis menjadi Pejabat Direktur untuk diusulkan, diangkat, dan diambil sumpah jabatan Pejabat Direktur oleh Pengurus HMI Cabang.
17. Apabila Direktur Administrasi dan Keuangan LEMI HMI Cabang tidak dapat menjadi Pejabat Direktur karena mangkat, mengundurkan diri, atau berhalangan tetap, maka Pejabat Direktur diangkat secara otomatis dari Direktur Pendidikan dan Pelatihan untuk diusulkan, diangkat, dan diambil sumpah jabatan Pejabat Direktur oleh Pengurus HMI Cabang.
18. Apabila Direktur Pendidikan dan Pelatihan tidak dapat menjadi Pejabat Direktur karena mangkat, mengundurkan diri, atau berhalangan tetap maka Pejabat Direktur diangkat berdasarkan Rapat Harian Pengurus LEMI HMI Cabang untuk diusulkan, diangkat, dan diambil sumpah jabatan Pejabat Direktur oleh Pengurus HMI Cabang.
19. Surat Keputusan pengangkatan Pejabat Direktur dari Pengurus HMI Cabang ditembuskan kepada Pengurus Bakornas LEMI PB HMI selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak Surat Keputusan dikeluarkan.
20. Pejabat Direktur dapat melakukan reshuffle atau penggantian personalia Pengurus LEMI HMI Cabang dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Keaktifan yang bersangkutan dalam rapat-rapat Pengurus LEMI HMI Cabang
b. Realisasi Program kerja di bidang yang bersangkutan dalam 1 (satu) semester.
c. Partisipasi yang bersangkutan dalam program kerja LEMI HMI Cabang (diluar bidang yang bersangkutan).

Pasal 22
Tugas dan Wewenang
1. Melaksanakan hasil-hasil Musyawarah Lembaga dan kebijakan Pengurus HMI Cabang di bidang Ekonomi dan Bisnis.
2. Dalam melaksanakan program secara teknik fungsional, Pengurus LEMI HMI Cabang melakukan koordinasi dengan pengurus Bakornas LEMI PB HMI.
3. Memberikan laporan kegiatan kepada pengurus HMI cabang setiap 3 (tiga) bulan sekali dan menyampaikan di depan sidang pleno HMI Cabang serta wajib mengirimkan tembusannya kepada Bakornas LEMI PB HMI.
4. Menyampaikan laporan kerja dan pertanggungjawaban pada musyawarah lembaga LEMI HMI cabang dan diadakan pandangan umum serta evaluasi dari peserta.

MAJELIS PENGAWAS DAN KONSULTASI

BAGIAN VI
MAJELIS PENGAWAS DAN KONSULTASI BAKORNAS LEMI PB HMI
Pasal 23
Status, Fungsi, Keanggotaan, dan Masa Jabatan
a. Majelis Pengawas dan Konsultasi Bakornas LEMI PB HMI adalah Majelis Pengawas dan Konsultasi ditingkat Pengurus Bakornas LEMI PB HMI
b. Majelis Pengawas dan Konsultasi Bakornas LEMI PB HMI berfungsi melakukan pengawasan terhadap kinerja Pengurus Bakornas LEMI PB HMI dalam melaksanakan PD/PRT dan Ketetapan-ketetapan Musyawarah Nasional.
c. Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Bakornas LEMI PB HMI berjumlah 5 (lima) orang
d. Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Bakornas LEMI PB HMI adalah anggota/alumni LEMI HMI yang pernah menjadi Pengurus Bakornas LEMI PB HMI.
e. Masa jabatan anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Bakornas LEMI PB HMI disesuaikan dengan masa jabatan Pengurus Bakornas LEMI PB HMI.

Pasal 24
Tugas dan Wewenang
a. Menjaga tegaknya PD/PRT LEMI HMI di tingkat Bakornas LEMI PB HMI.
b. Mengawasi pelaksanaan PD/PRT LEMI HMI dan ketetapan Musyawarah Nasional oleh Pengurus Bakornas LEMI PB HMI.
c. Memberikan masukan dan saran kepada Pengurus Bakornas LEMI PB HMI baik diminta maupun tidak diminta.

BAGIAN VII
Majelis Pengawas dan Konsultasi LEMI HMI Cabang
Pasal 25
Status, Fungsi, Keanggotaan, dan Masa Jabatan
a. Majelis Pengawas dan Konsultasi LEMI HMI Cabang adalah Majelis konsultasi dan Pengawas ditingkat Pengurus LEMI HMI Cabang
b. Majelis Pengawas dan Konsultasi LEMI HMI Cabang berfungsi melakukan pengawasan terhadap kinerja Pengurus LEMI HMI Cabang dalam melaksanakan PD/PRT dan penjabaranya, dan Ketetapan-ketetapan Musyawarah Lembaga.
c. Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi LEMI HMI Cabang berjumlah maksimal 5 (lima) orang
d. Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi LEMI HMI Cabang adalah anggota/alumni LEMI HMI yang pernah menjadi Pengurus LEMI HMI Cabang.
e. Masa jabatan anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi LEMI HMI Cabang disesuaikan dengan masa jabatan Pengurus LEMI HMI Cabang.

Pasal 26
Tugas dan Wewenang
1. Menjaga tegaknya PD/PRT LEMI HMI di tingkat Pengurus LEMI HMI Cabang.
2. Mengawasi pelaksanaan PD/PRT LEMI HMI dan Penjabarannya, dan ketetapan ketetapan Musyawarah Lembaga oleh Pengurus LEMI HMI Cabang.
3. Memberikan masukan dan saran kepada Pengurus LEMI HMI Cabang baik diminta maupun tidak diminta

BAB III
KEUANGAN DAN HARTA BENDA
Pasal 27
Pengaturan keuangan dan harta benda LEMI HMI disesuaikan dengan aturan keuangan dan hartabenda HMI, sebagaimana yang terdapat pada pasal 58 ART HMI tentang Pengelolaan Keuangan dan Harta Benda.

BAB IV
KETENTUAN-KETENTUAN ATRIBUT LEMI
Pasal 28
Atribut, lambang dan bendera serta identitas lainnya dari LEMI HMI mengikuti ketentuan yang
ditetapkan oleh Kongres HMI.

BAB V
PERUBAHAN PEDOMAN RUMAH TANGGA
Pasal 29
a. Perubahan Pedoman Rumah Tangga hanya dapat dilakukan pada Musyawarah Nasional
b. Perubahan Pedoman Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional yang pada waktu perubahan tersebut akan dilakukan dan disahkan dihadiri oleh 2/3 peserta utusan Musyawarah Nasional dan disetujui minimal 50 % + 1 jumlah peserta utusan yang hadir

BAB VI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 30
a. Struktur pimpinan LEMI HMI berkewajiban melakukan sosialisasi PD/PRT kepada seluruh anggota LEMI HMI